Satu hal yang kerap menjadi pertanyaan terkait dengan hutang kartu kredit adalah perihal pewarisan hutang. Banyak yang beranggapan bahwa apabila seorang pemegang kartu kredit meninggal dunia,
hutang-hutangnya otomatis akan menjadi tanggungan anggota keluarganya. Apakah anggapan tersebut tepat? Mari kita telaah dari sudut pandang hukum.
Pertama-tama, mari kita perjelas dulu definisi dari tiap-tiap elemen dalam kasus semacam ini:
Hutang kartu kredit Hutang kartu kredit merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan kepada bank. Hutang ini dapat diwariskan apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia.
Ahli waris Berdasarkan hukum perdata berlaku Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, definisi
ahli waris adalah “pihak yang dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.
Warisan Sementara yang dimaksud dengan
warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Menurut pasal 1045 KUHPerdata,
tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Jadi, anggota keluarga atau relasi yang menjadi calon ahli waris sebenarnya bisa mengajukan penolakan terhadap warisan. Penolakan ini dilakukan dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Pihak yang mengajukan penolakan tersebut akan
dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan tidak akan mewarisi
hutang kartu kredit apabila si pewaris belum melunasinya sebelum meninggal.
Sebaliknya, apabila suatu pihak telah bersedia menerima warisan,
maka mereka sebagai para ahli waris harus turut melunasi tagihan kartu kredit pewarisnya.
Apabila Anda adalah seorang pemegang kartu kredit,
tentunya Anda ingin menghindari ahli waris Anda dari beban pemakaian kartu kredit apabila suatu saat nanti Anda tak mampu melunasinya. Inilah
alasan mengapa Anda butuh asuransi kartu kredit.
Asuransi kartu kredit adalah solusi dari hutang yang tak terlunasi.
Salah satu manfaat utama yang ditawarkan oleh asuransi kartu kredit adalah santunan tutup usia, yaitu pertanggungan senilai 100% dari saldo utang yang ada. Tujuannya tentu saja untuk menghindari ahli waris si pemilik kartu kredit yang meninggal dunia dari beban tagihan yang belum dilunasi.
Sumber